INIKATA.co.id – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Makassar untuk jenjang SD dan SMP tahun ajaran 2022-2023 akan dibuka pekan depan, Senin, 20 Juni 2022.
Pendaftaran PPDB Makassar dibuka dalam beberapa jalur, yaitu zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan.
Setiap jalur seleksi, memiliki persyaratan dan ketentuan khusus.
Pendaftaran seleksi PPDB Makassar akan dilakukan dalam dua tahap, tahap pertama yaitu pendaftaran untuk jalur zonasi, dan tahap selanjutnya untuk jalur non zonasi (afirmasi, prestasi, dan perpindahan).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin mengatakan calon peserta didik yang telah dinyatakan lulus pada salah satu jalur, maka tidak diperkenankan untuk mendaftar pada jalur lainnya.
“Kalau dia nanti zonasi sudah masuk, jadi umpamanya dia orang berprestasi, tapi dia mendaftar jalur zonasi, dinyatakan sudah lulus, tidak bisa lagi mendaftar di jalur prestasi,” ujar Muhyiddin, Jumat 10 Juni 2022.(**)
Persyaratan Jalur Zonasi SD:
1. Berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
2. Berusia 7 (tujuh) tahun; atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2022.
3. Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun 2021 bagi calon peserta didik yang memiliki: kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
4. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1(satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
5. Kartu Keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili pada kondisi bencana alam dan bencana sosial yang diterbitkan Lurah setempat.
6. Wajib memilih 3 sekolah pada jalur pendaftaran zonasi dalam wilayah zonasi.
7. Terdapat pilihan sekolah swasta sebagai pilihan bagi pendaftar yang berkeinginan mendaftar di sekolah swasta.
8. Kelulusan berdasarkan usia (7 tahun wajib diterima), di bawah 7 tahun menurut domisili, jika sama maka menurut waktu pendaftaran.
Persyaratan Jalur Zonasi SMP:
1. Berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
2. Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2022; dan telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
3. Persyaratan Usia dibuktikan dengan kartu Keluarga dan persyaratan menyelesaikan kelas 6 dibuktikan dengan Ijazah atau dokumen lain.
4. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
5. Kartu Keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili pada kondisi bencana alam dan bencana sosial yang diterbitkan Lurah setempat.
6. Calon peserta didik wajib memilih 3 sekolah pada jalur pendaftaran zonasi dalam 1 wilayah zonasi.
7. Terdapat pilihan sekolah swasta sebagai pilihan bagi pendaftar yang berkeinginan mendaftar di sekolah swasta.
8. Kelulusan berdasarkan domisili, jika sama maka menurut usia, jika sama maka menurut waktu pendaftaran.
Persyaratan Jalur Afirmasi SD dan SMP:
1. Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
2. Merupakan calon peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
3. Menyertakan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat; Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
4. Jika jalur afirmasi melampaui jumlah kuota maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Persyaratan Jalur Perpindahan SD dan SMP:
1. Berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
2. Perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi peserta didik yang orang tua/wali melakukan perpindahan tugas.
3. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor; atau perusahaan yang mempekerjakan
4. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali,
maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
5. Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Persyaratan Jalur Prestasi SMP:
1. Diperuntukkan bagi calon peserta didik berprestasi yang berdomisili di dalam maupun di luar wilayah zonasi sekolah yang ditetapkan.
2. Ditentukan berdasarkan: nilai rapor; dan prestasi di bidang akademik dan non-akademik.
3. Nilai Rapor menggunakan nilai total rapor pada 5 semester terakhir.
4. Prestasi yang dimaksud didasarkan pada hasil pertandingan/perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota yang dilaksanakan secara berjenjang pada Kementerian yaitu O2SN/KSON, FLS2N dan OSN/KSN, Kementerian Agama, dan atau Induk Organisasi yang sah.
5. Induk Organisasi yang sah adalah organisasi olahraga yang berada dibawah naungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI).
6. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
7. Calon peserta didik yang memiliki piagam/sertifikat prestasi lebih dari satu, maka prestasi yang dinilai hanya satu pada kriteria lomba paling tinggi.