Camat Manggala, Lurah Borong, dan Disperkim Tinjau Fasum Fasos

INIKATA.co.id – Camat Manggala, Andi Fadli, Lurah Borong, Muh. Yahya dan tokoh masyarakat Kompleks Puri Taman Sari, Syafrullah bersama Bidang Prasarana Sarana Utilitas (PSU) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar meninjau sejumlah objek fasum fasos yang belum diserahkan oleh pihak pengembang.

Diketahui pihak Pengembang Kompleks Puri Taman Sari Kel. Borong yakni PT. Sami Sari Rawu yang beralamat di Kota Makassar, sampai saat ini belum beritikad untuk menyerahkan fasum fasos yang ada di Kompleks Puri Taman Sari.

Baca juga:

Camat Manggala hadiri “Makassar Shalat Subuh Berjamaah”

Bahkan dari keterangan pihak Bidang PSU Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Makasar mengungkapkan, bahwa beberapa kali pihaknya telah melayangkan surat kepada pihak PT. Sami Sari Rawu untuk segera menyerahkan Fasum Fasosnya, itu kemudian tidak mendapat respon dari pihak PT. Sami Sari Rawu.

“Kami sudah beberapa kali melayangkan surat kepada pihak pengembang Komplek Puri Taman Sari, tetapi tidak pernah mendapat respon atau jawaban, ” terang Garibaldi, Kabid PSU Disperkim, senin (18/04/2022).

Hari ini kita tinjau langsung objek PSU nya, kemudian kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait dan kejaksaan untuk tindak lanjut dari ketidak patuhannya pihak PT. Sami Sari Rawu, tambah Garibaldi.

Baca juga:

Manfaatkan Longwis, Warga di Kecamatan Manggala Panen Bawang Merah

Sementara itu Camat Manggala, Andi Fadli mengharapkan agar proses penyerahan fasum fasos tersebut bisa secepatnya terselesaikan, pasalnya kata Andi Fadli, warga disekitar ingin memanfaatkan lahan fasumnya untuk kepentingan masyarakat sesuai peruntukannya.

“Kita berharap proses penyerahannya bisa cepat dilaksanakan, karna warga sekitar menuntut haknya, ” ungkap Andi Fadli.

Senada dengan itu, Syafrullah yang akrab disapa Bang Roel yang juga menjabat sebaagi Peje Ketua RW Puri Taman Sari, meminta kepada semua pihak terkait untuk serius dalam menyelamatkan hak – hak publik.

Bahkan Bang Roel juga meminta kepada APH dalam hal ini Kejaksaan dan KPK untuk komitmen menyelesaikan hal – hal yang dapat merugikan negara khususnya merugikan masyarakat umum.(**)