Satpol PP Kota Makassar Segel Kios Kanrerong Makassar

INIKATA.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar, menyegel 70 los di kawasan Kanrerong, Karebosi, Jl. R.A Kartini.

Los atau kios yang disegel lantaran tak mau membayar biaya listrik. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan, Senin (10/1/2022).

Penyegelan berdasarkan permintaan dari Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar. Dimana para pelapak dinilai melanggar Perwali yang salah satunya mensyaratkan pembayaran iuran listrik.

“Rencananya 120 cuman sekarang ini baru 70 dan ini berlangsung terus,” kata Iqbal Asnan.

Iqbal Asnan menyarankan kepada para pedagang untuk berurusan dengan Dinas Koperasi dan UMKM yang tidak menahu soal pembayaran iuran listrik.

“Kalau misalnya tidak dapat informasi silakan cari informasi di dinas koperasi,” tuturnya.

Apalagi sebelum ada penertiban, sosialisasi soal iuran listrik sudah disampaikan oleh Pemerintah Kota Makassar.

“120 ini enggan melaksanakan kewajibannya, tunggakannya macam-macam,” ungkapnya.

Ia mengatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap Kanrerong lantaran merupakan aset pemerintah.

“Terkait dengan kapan dibuka, setelah ada permintaan lagi dari dinas koperasi. Kalau ada pedagang yang datang kita pidanakan,” tuturnya.

Sementara Kepala Dinas Koperasi Kota Makassar, Sri Sulsilawati mengatakan, untuk pembayaran listrik dan air sebenarnya menjadi tanggungan masing-masing pedagang atau pemilik los.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota No 29/2018 Tentang Pedang Kaki Lima Kanrerong Karebosi.

Tepatnya pada Bab VI Hak dan Kewajiban, Pasal 15 huruf F Dimana pedagang berkewajiban membayar rekening air bersih dan rekening listrik.

Hanya saja, Wali Kota Makassar memberi kebijakan subsidi pembayaran air dan listrik selama dua tahun pertama.

“Kanrerong hadir pada tahun 2018, sebenarnya mulai saat itu mereka harus membayar listrik dan airnya, tapi pak Wali beri keringanan selama dua tahun, sampai tahun 2020,” jelasnya.

Seharusnya, pada awal tahun 2021 pada pedagang sudah mulai membayar tagihan listriknya masing-masing.

Hanya saja, Pemkot memberi keringanan, sehingga biaya yang ditagihkan hanya dua bulan terakhir.

“Selama ini yang digunakan membayar itu APBD Pemkot, mulai sekarang kita mau kembali ke aturan yang sudah ada di Perwali,” jelasnya.

Pihaknya bahkan telah menalangi biaya listrik para pedagang tersebut usai PLN menagih pembayaran listrik.

“Kami talangi tunggakan listrik selama dua bulan, periode Oktober dan November 2021,” bebernya.

Nilainya mencapai Rp53 juta, yakni Rp26 Juta pada bulan Oktober dan Rp27 juta di bulan November.

Bahkan pada Desember lalu pihak PLN mengancam untuk memutus sambungan listrik pelapak di Kanrerong